CARA MENCUCI JILATAN ANJING
Dari judul di atas kita ambil dari Kitab bulugul marom dengan Syarah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al bassam, langsung saja nabi yang mulia Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda :
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).
Pembahasan terkait hadits di atas :
1. Anjing adalah binatang yang najis, demikian pula seluruh anggota tubuh dan kotorannya.
2. Najis anjing adalah najis mughallazhah , yaitu kategori najis yang paling berat.
3.Tidak cukup menghilangkan najisnya dan mensucikan darinya kecuali dengan tujuh kali basuhan.
3.Tidak cukup menghilangkan najisnya dan mensucikan darinya kecuali dengan tujuh kali basuhan.
4.Apabila seekor anjing menjilat ke dalam sebuah wadah, maka tidak cukup membersihkan jilatannya dengan dibersihkan saja, tetapi dengan mengalirkan air lalu mencuci wadah sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu.
5. Ungkapan: “ldza Walagha” mengecualikan sesuatu apabila yang dijilat dengan mulutnya adalah barang yang keras. Karena yang wajib adalah membuang apa yang terkena mulut anjing, dan tidak wajib mencuci wadah tersebut kecuali dalam keadaan basah.
6. Wajibnya menggunakan debu sekali saja dari basuhan-basuhan yang ada dan yang lebih utama pada basuhan pertama agar air digunakan untuk basuhan selanjutnya.
7.Keharusan menggunakan debu dan tidak dengan yang lainnya atau benda-benda yang dapat menghilangkan dan membersihkan karena beberapa hal:
a. Dengan debu dapat dihasilkan kebersihan yang tidak didapatkan oleh benda-benda lainnya yang dapat menghilangkan dan membersihkan suatu benda.
b. Nampak dalam kajian ilmiah bahwa dari debu dihasilkan daya pembersih khusus yang tidak ada pada jenis benda lainnya. Inilah salah satu mukjizat ilmiah syariat di mana pelakunya tidak mengucapkannya berdasarkan hawa nafsu, melainkan berdasarkan wahyu yang diturunkan kepadanya.
c. Sesungguhnya kata debu adalah nash dalam hadits. Kewajiban kita adalah mengikuti apa yang tertera di dalam nash. Kalau saja ada benada lain yang boleh menempati posisinya, maka akan datang nash lainnya yang mencakup hal tersebut. Sesunguhnya Tuhanmu tidaklah lalai.
Hal-hal penting dari hadits :
8. Menggunakan debu diperbolehkan, yaitu dengan mencampur air dengan debu atau debu dengan air atau diambil debu yang telah dicampur dengan air lalu tempat yang terkena najis dibasuh dengannya. Adapun mengusap tempatnya yang terkena najis dengan debu saja, maka ia tidak sah.
a. Dengan debu dapat dihasilkan kebersihan yang tidak didapatkan oleh benda-benda lainnya yang dapat menghilangkan dan membersihkan suatu benda.
b. Nampak dalam kajian ilmiah bahwa dari debu dihasilkan daya pembersih khusus yang tidak ada pada jenis benda lainnya. Inilah salah satu mukjizat ilmiah syariat di mana pelakunya tidak mengucapkannya berdasarkan hawa nafsu, melainkan berdasarkan wahyu yang diturunkan kepadanya.
c. Sesungguhnya kata debu adalah nash dalam hadits. Kewajiban kita adalah mengikuti apa yang tertera di dalam nash. Kalau saja ada benada lain yang boleh menempati posisinya, maka akan datang nash lainnya yang mencakup hal tersebut. Sesunguhnya Tuhanmu tidaklah lalai.
Hal-hal penting dari hadits :
8. Menggunakan debu diperbolehkan, yaitu dengan mencampur air dengan debu atau debu dengan air atau diambil debu yang telah dicampur dengan air lalu tempat yang terkena najis dibasuh dengannya. Adapun mengusap tempatnya yang terkena najis dengan debu saja, maka ia tidak sah.
9. Ditetapkan secara medis dan diketahui melalui teknologi modern bahwa di dalam air liur anjing terdapat mikroba penyakit mematikan yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan menggunakan air tanpa disertai debu secara khusus. Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui.
10. Makna lahiriah hadits menunjukkan bahwa ia berlaku untuk umum, yaitu pada semua anjing. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Akan tetapi sebagian ulama mengatakan bahwa sesungguhnya anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga kebun dan hewan peliharaan dikecualikan dari keumuman ini. Hal ini berdasarkan pada prinsip toleransi syariah dan kemudahannya. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
11. Para pengikut kita menyamakan anjing dengan babi di dalam masalah najis mughallazhah dan hukum mencuci najisnya sama dengan hukum mencuci najis anjing. Tetapi mayoritas ulama berbeda pendapat. Mereka tidak menjadikan hukum najisnya babi seperti hukum najisnya anjing di dalam mencucinya sebanyak tujuh kali dan dengan debu, berdasarkan keterbatasan apa yang terdapat pada nash. Selain itu karena illat hukum yang ada pada najis mughallazhah anjing tidak jelas.
12. Para ulama p pendapat mengenai wajibnya menggunakan debu. Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa yang wajib adalah tujuh kali basuhan. Adapun menggunakan debu dengan tujuh kali basuhan tidak wajib hukumnya. Hal tersebut karena kesimpangsiuran periwayatan hadits di dalam pencucian yang menyangkut masalah debu. Di dalam sebagian riwayat lainnya bahwa debu digunakan pada cucian yang pertama, sebagian riwayat pada cucian yang terakhir, dan sebagian lainnya tidak menentukan posisinya, yang penting pada salah satunya. Karena kesimpangsiuran hadits itulah, maka gugur hukumnya mengambil dalil bagi wajibnya memakai debu. Dan yang dijadikan dasar adalah tidak wajib. Syafi’i, Ahmad dan para pengikutnya, mayoritas madzhab Adz-Dzahiri, Ishak, Abu Ubaid, Abu Tsaur, Ibnu Jarir dan ulama lainnya mensyaratkan pemakaian debu. Dengan demikian apabila najis anjing dicuci tanpa menggunakan debu, maka ia tidak suci. Hal tersebut berdasarkan nashnash yang shahih. Namun, dakwaan kesimpangsiuran hadits di dalam periwayatan itu tertolak, karena periwayatan dapat digugurkan lantaran adanya kesimpangsiuran hadits dari berbagai sisinya. Adapun apabila sebagian sisi hadits unggul atas sebagian yang lain sebagaimana di sini, maka yang dijadikan hukum adalah periwayatan yang unggul sebagaimana yang ditetapkan di dalam ushul fikih dan di sini yang diunggulkan adalah riwayat Muslim bahwa ia pada basuhan yang pertama.
13. Perhedaan pendapat di antara para ulama. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah najisnya anjing khusus pada mulut dan air liumya saja atau umum pada seluruh tubuh dan anggotanya?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa najisnya anjing bersifat umum mencakup seluruh tubuhnya dan mencuci dengan cara semacam ini juga berlaku umum. Hal tersebut disamakan dengan mulutnya untuk seluruh tubuhnya.
Imam Malik dan Abu Daud berpendapat dengan membatasi hukum hanya pada mulut dan lidahnya. Hal itu karena mereka berpandangan bahwa perintah membasuh bersitat taabbudi (menyangkut ibadah), bukan semata-mata karena najis. Sementara hal yang taabudi terbatas pada nash. Ia tidak menyangkut pada yang lainnya karena tidak adanya illat hukum. Pendapat yang pertama adalah yang unggul karena beberapa hal:
1. Di dalam tubuh anjing ada bagian-bagian yang lebih najis dan lebih kotor dari mulut dan lidahnya.
2. Yang dijadikan dasar di dalam hukum adalah ta'iil, maka ia dibawa kepada yang umum.
3. Sekarang nampak bahwa najis anjing adalah najis bakteri mikroba, maka ia tidak menjadi hukum yang bisa dicari illatnya Iagi dan hikmahnya telah jelas.
Imam Syafi’i berkata: “Seluruh anggota tubuh anjing, kaki dan ekomya atau anggota tubuh lainnya apabila jatuh ke dalam sebuah wadah, maka wadah tersebut harus dicuci sebanyak tujuh kali setelah menuangkan air yang ada di dalamnya.”
Prof. Thabarah di dalam buku “Ruh Ad-Din Al-Islami” berkata, “Termasuk hukum Islam adalah menjaga tubuh dari najis anjing. Ini adalah mukjizat ilmiah agama Islam yang telah ditelaah oleh medis, di mana ditetapkan bahwa anjing banyak menularkan penyakit kepada manusia. Karena anjing mengidap penyakit cacing pita yang bisa menular kepada manusia, di mana cacing pita ini menimbulkan penyakit kronis yang dapat membahayakan seseorang. Telah dinyatakan bahwa seluruh jenis anjing tidak dapat terlepas dari penyakit cacing pita ini, karena itu harus dijauhkan dari segala yang berhubungan dengan makanan dan minuman seseorang.”
Penulis: jufari S,PD.
MAU BELAJAR NAHWU DAN SHOROF ? YUK GABUNG DI KELAS NAHWU DI ZAHIR ACADEMY
Dibuka pendaftaran :
+Kelas Nahwu pemula
+pertengahan
+Dan kelas ali
dengan menggunakan Kitab :
Bainaydaik jilid Satu dan dua (kelas pemula)
Matan jurumiyah (kelas pertengahan)
Syarah tuhfatul wushobiyyah (kelas ali)
💎FASILITAS :
✅Pengajar Alumni I’dad LIPIA
✅Kelas yang kondusif
✅2x Pertemuan dalam sepekan dan waktu belajar 1 jam setiap pertemuan
✅Belajar online via Google Meet
✅Rekaman Pelajaran ada
HARI :
1.Selasa dan kamis pagi jam 07.00 SD 08.00 (kelas pemula)
2.Selasa BADA ISYA DAN AHAD SORE SETELAH SHOLAT ASHAR WIB (kelas pertengahan)
3.jumat pagi jam 07.00 SD 08.00 dan Jumat jam 16.30-17.30
💰BIAYA BELAJAR :
200k/orang sampai khotam
🗓BATAS WAKTU PENDAFTARAN :
25 Oktober 2024
📲 NARAHUBUNG :
0812-3138-5039
YUK SEGERA DAFTARKAN DIRIMU, KUOTA TERBATAS‼️
Like, Comment, Subscribe dan Share terus video-video Dari bahasa Arab mudah:
Follow Social Media Bahasa Arab mudah
Instagram : / jufari syuhada : / jufarisyuha.
Tiktok : belajar bahasa arab pemula : https://vt.tiktok.com/...
Facebook : / marody jufary : https://www.facebook.c....
Facebook : / jksvi4. .
Youtube : • KITAB LAMHUT THORF FI FANNI SHORF PAR...
Grup wa : https://chat.whatsapp.....
Yang ingin infaq,sedekah Untuk alat rekam video islami kami bisa di rekening di bawah ini :
7261214835
Ats nama jufari BSI
Untuk konfirmasi Bisa chat nomor di atas
Barokallahu Fikum wa jazakumullah Khoiron
#salafi #manhajsalaf #dakwahislam #tauhid #bojonegoro #bojonegoro24jam #nasehat #ilmuagama #flyp #viralvideo #jurumiah #jurumiyah #jurumiyyah #alfiyahibnumalikfull #ibnumalik #alfiyyah #qotrunnada #syarah #mumtaz #pondokpesantren #kursusbahasa #kajianislam #majlis #lipia #santri #ikhwan #diskusi #islam #malang #surabaya #umum #sunnah #bidahhasanah #hukumagama #ustadzadihidayat #dakwah #akhwatmuslimah #kitab #risalah #tanya #gusbaha #gusiqdham #gusmiftah #gusbahaterbaru #ustadzabdulsomad #ustadzkhalidbasalamah #ustadzhananattaki #dauroh #madzhabimamsyafii #jazakallahkhair #syukron #makassar #pengajian #pondokpesantren #pondok #agama #nahwushorrof #bahasaarab #nahwushorof #shorof #shorofnahwu #shorofdasar #pecintasholawat #pecintahabaib #pecintasholawatnabi #ustadzahhalimahalaydrus #ustadz #ustadzahmadzainuddinalbanjary #ustadzah #belajarmembaca #mufrodatbahasaarab #mufrodat #grup #silaturahmi #info #ilmuhadits #hakekat #muliadenganmanhajsalaf #yaqin #sahabathijrah #sahabatqurani #pendidikanislam #guru #madrasah #ummat #channel #kampusmerdeka #hadits #bukhari #salafi #salaf #salafussalih #salafi_dawood_production #salafi_ummah #salafiyyah #salaftv #salafussholeh #salafiy #salafycirebon #maktabahturmusy #ilmulughoh #ilmunahwu #mufradat #ilmubahasa #ilmutafsir #ponpesdaarulhuffazhcirebon #DaarulHuffazhCirebon #dakwahtauhid #dakwah #dakwahnesia #dakwahsalaf #hijrahmuslim #dakwahsunnah #cirebon #jawabarat #assunnah #dakwahsunnah #sunnah
#poster #islamicquotes #islam #islamic #muslim #islamicreminder #islamicpost #Quran #muslimah #doa #islamicart #deen #quranquotes #islamicstatus #quotes #dakwah #sunnah #motivasi #hijrah #dakwahislam #selfreminder #kajianislam #islamituindah #katabijak #katamotivasi #kajiansunnah #inspirasi #katamutiara #reminder #kajianonline
#uim #madinah #mahasiswasalaf #dakwahsalaf #fyp #ustadsyafiqrizabasalamah #ustadkhalidbasalamah #trending #dakwahsunnah #tauhid
#poster #islamicquotes #islam #islamic #muslim #islamicreminder #islamicpost #Quran #muslimah #doa #islamicart #deen #quranquotes #islamicstatus #quotes #dakwah #sunnah #motivasi #hijrah #dakwahislam #selfreminder #kajianislam #islamituindah #katabijak #katamotivasi #kajiansunnah #inspirasi #katamutiara #reminder #kajian#kafirinvsmuslimin #Ahlus_Sunnah_Wal_Jamaah_Menang
#AthThoifah_AlManshuroh_Menang
#Ahlut_Tauhid_Menang
#AlGhuroba_Menang
#AsSalafiyyah_Menang
#Ahlul_Kufur_Kalah
#Ahlus_Syirk_Kalah
#Ahlul_Bidah_Kalah #GazaGenocide #GazaUnderAttack #Palestine #غزة #Islam #Muslim
#nabi #masjidnabawi #arab #madinah #makkah #kutipan #sharing #moeslem #motivasi #hijrah #kajian #jalurhaji #nabiibrahim #nabimusa #nabiyunus #nabimuhammad #kakbah #kakbahmekkah #masjidalijabah #salafi #manhajsalaf #dakwahislam #tauhid #bojonegoro #bojonegoro24jam #nasehat #ilmuagama #flyp #viralvideo #jurumiah #jurumiyah #jurumiyyah #alfiyahibnumalikfull #ibnumalik #alfiyyah #qotrunnada #syarah #mumtaz #pondokpesantren #kursusbahasa #kajianislam #majlis #lipia #santri #ikhwan #diskusi #islam #malang #surabaya #umum #sunnah #bidahhasanah #hukumagama #ustadzadihidayat #dakwah #akhwatmuslimah #kitab #risalah #tanya #gusbaha #gusiqdham #gusmiftah #gusbahaterbaru #ustadzabdulsomad #ustadzkhalidbasalamah #ustadzhananattaki #dauroh #madzhabimamsyafii #jazakallahkhair #syukron #makassar #pengajian #pondokpesantren #pondok #agama #nahwushorrof #bahasaarab #nahwushorof #shorof #shorofnahwu #shorofdasar #pecintasholawat #pecintahabaib #pecintasholawatnabi #ustadzahhalimahalaydrus #ust #sekolahis

Komentar
Posting Komentar