BEBERAPA AYAT BAHAYANYA RIBA
#Da'i penyeru kepada pintu Riba. Berhati hatilah dan sampaikan kepada ummat bahayanya da'i da'i jahil.
Riba adalah dosa besar. Pemakan riba dkk adalah orang yg di laknat Allah. Rasul bersabda,
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”. [HR. Muslim dan Ahmad]
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
“Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” [Shahih, Silsilah Shahihah no.1871]
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih dijelaskan,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari hasil riba dan dia paham bahwa itu adalah hasil riba maka lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali”.
Lalu Allah akan hancurkan riba. Kaum muslimin tdk butuh bank ribawi, justru adanya bank ribawi merupakan musibah terbesar ummat ini, terlebih produk produk ribawi mereka yg seakan tdk bisa kita menghindarinya. Allaahul mustaan.
Allah berfirman :
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.[Al-Baqarah/2:276]
Allah memberitakan bahwa Dia menghapuskan riba dan melenyapkannya. Hal ini terjadi dengan cara adakalanya Allah melenyapkan riba secara keseluruhan dari tangan pelakunya, atau adakalanya Dia mencabut berkah hartanya, sehingga ia tidak dapat memanfaatkannya, melainkan menghilangkannya di dunia dan kelak di hari kiamat Dia akan menyiksanya, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
Katakanlah, "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu." (Al Maidah:100)
Dan Allah menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas sebagian yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya dan dimasukkan-Nya ke dalam neraka Jahannam. (Al Anfaal:37)
Dan firman Allah Swt.:
Dan sesuatu riba yang kalian berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. (Ar Ruum:39), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Allah memusnahkan riba. (Al Baqarah:276), Makna ayat ini sama dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah ibnu Mas'ud. Disebutkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Riba itu sekalipun (hasilnya) banyak, pada akhirnya berakibat menyusut."
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya. Imam Ahmad mengatakan,
telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ar-Rakin ibnur Rabi', dari ayahnya, dari ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya riba itu, sekalipun (hasilnya) banyak, tetapi akibatnya menjadi menyusut.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Al-Abbas ibnu Ja'far, dari Amr ibnu Aun, dari Yahya ibnu Abu Zaidah, dari Israil, dari Ar-Rakin ibnur Rabi' ibnu Amilah Al-Fazzari, dari ayahnya, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak sekali-kali seseorang memperbanyak melakukan riba, melainkan akibat urusannya itu akan menyusut.
Hal ini termasuk ke dalam Bab "Muamalah" yang akibatnya bertentangan dengan tujuan yang dimaksud, seperti apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa:
telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Al-Haisam ibnu Nafi' Az-Zahiri, telah menceritakan kepadaku Abu Yahya (seorang lelaki dari kalangan penduduk Mekah), dari Farukh maula Usman, bahwa sahabat Umar r.a. ketika menjabat sebagai Amirul Mukminin keluar menuju masjid, lalu ia melihat makanan yang digelarkan. Maka ia bertanya, "Makanan apakah ini?" Mereka menjawab, "Makanan yang didatangkan buat kami." Umar berkata, "Semoga Allah memberkati makanan ini, juga orang yang mendatangkannya." Ketika dikatakan kepadanya bahwa sesungguhnya si pengirim makanan ini telah menimbun makanan kaum muslim, Umar bertanya, "Siapakah pelakunya?" Mereka menjawab bahwa yang melakukannya adalah Farukh maula Usman dan si Fulan maula Umar. Maka Khalifah Umar memanggil keduanya, lalu Umar bertanya kepada keduanya, "Apakah yang mendorong kamu berdua menimbun makanan kaum muslim?" Keduanya menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, kami membelinya dengan harta kami dan menjualnya." Umar berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum muslim, niscaya Allah akan menghukumnya dengan kepailitan atau penyakit kusta. Maka Farukh berkata saat itu juga, "Aku berjanji kepada Allah, juga kepadamu, bahwa aku tidak akan mengulangi lagi menimbun makanan untuk selama-lamanya." Adapun maula (bekas budak) Umar, ia berkata, "Sesungguhnya kami membeli dan menjual dengan harta kami sendiri." Abu Yahya mengatakan, "Sesungguhnya aku melihat maula Umar terkena penyakit kusta."
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah melalui Al-Haisam ibnu Rafi' yang lafaznya menyebutkan seperti berikut:
Barang siapa yang melakukan penimbunan Terhadap makanan kaum muslim, niscaya Allah akan menghukumnya dengan kepailitan dan penyakit kusta.
Firman Allah Swt.:
...dan menyuburkan sedekah.
Ayat ini dapat dibaca yurbi, berasal dari rabasy syai-a, yarbu, arbahu yurbihi artinya memperbanyak dan mengembangkan serta menumbuhkan. Dapat pula dibaca yurabbi, berasal dari tarbiyah.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Munir, ia pernah mendengar dari Abun Nadr bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Dinar, dari ayahnya, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang bersedekah sebiji buah kurma dari usaha yang baik (halal), dan Allah tidak akan menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya (kekuasaan-Nya), kemudian mengembangkannya buat pelakunya, sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak untanya, hingga besarnya nanti seperti bukit.
Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari di dalam Kitab Zakat-nya. Dia meriwayatannya pula di dalam Kitab Tauhid, bahwa Khalid ibnu Mukhallad ibnu Sulaiman ibnu Bilal telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Dinar, lalu ia menyebutkan hadis ini berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Bab "Zakat", dari Ahmad ibnu Usman Ibnu Hakim, dari Khalid ibnu Mukhallad, lalu ia menuturkan hadis ini.
Imam Bukhari mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh Muslim ibnu Abu Maryam, Zaid ibnu Aslam, dan Suhail, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw.
Menurut kami, adapun riwayat Muslim ibnu Abu Maryam, maka hadis ini hanya Imam Bukhari sendirilah yang menuturkannya.
Adapun hadis yang diriwayatkan melalui jalur Zaid ibnu Aslam, diriwayatkan pula oleh Imam Muslim di dalam kitab sahihnya dari Abut Tahir ibnus Sarh, dari Abu Wahb, dari Hisyam ibnu Sa'id, dari Zaid ibnu Aslam. Sedangkan hadis Suhail diriwayatkan pula oleh Imam Muslim, dari Qutaibah, dari Ya'qub ibnu Abdur Rahman, dari Suhail dengan lafaz yang sama.
Imam Bukhari mengatakan bahwa Warqa telah meriwayatkan dari Ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Yasar, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw.
Hadis ini disandarkan dari segi ini oleh Imam Baihaqi kepada Imam Hakim dan lain-lainnya dari Al-Asam, dari Al-Abbas Al-Marwazi, dari Abuz Zanad, Hasyim ibnul Qasim, dari Warqa. Dia adalah Ibnu Umar Al-Yasykuri, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Yasar, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang bersedekah sebiji buah kurma dari usaha yang halal, dan tidak akan naik kepada Allah kecuali yang halal, maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya untuk pelakunya sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak untanya, hingga besarnya seperti Bukit Uhud.
Demikian pula hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai, semuanya dari Qutaibah, dari Al-Lais ibnu Sa'd, dari Sa'id Al-Maqbari.
Imam Nasai meriwayatkannya melalui Malik, dari Yahya ibnu Sa'id Al-Ansari dan dari jalur Yahya Al-Qattan, dari Muhammad ibnu Ajlan, ketiganya meriwayatkan hadis ini dari Sa'id ibnu Yasar Abul Hubab Al-Madani, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw., lalu ia menuturkan hadis ini.
Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah melalui jalur yang lain. Maka Ibnu Abu Hatim mengatakan:
telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abdullah Al-Audi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Abbad ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim ibnu Muhammad yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya untuk seseorang di antara kalian sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak kuda atau anak untanya, sehingga sesuap makanan benar-benar menjadi seperti Bukit Uhud (besarnya). Hal yang membenarkan hadis ini di dalam Kitabullah adalah firman-Nya:
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Waki, hal ini ada dalam tafsir Waki'. Imam Turmuzi meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Waki' dengan lafaz yang sama, lalu ia mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Turmuzi, dari Abbad ibnu Mansur dengan lafaz yang sama.
Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Khalaf ibnul Walid, dari Ibnul Mubarak, dari Abdul Walid ibnu Damrah dan Abbad ibnu Mansur, keduanya dari Abu Nadrah, dari Al-Qasim dengan lafaz yang sama.
Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Abdul Malik ibnu Ishaq, dari Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya seorang hamba itu apabila bersedekah dari hasil yang baik (halal), maka Allah menerima sedekah itu darinya dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kudanya atau anak untanya. Dan sesungguhnya seorang lelaki itu benar-benar menyedekahkan sesuap makanan, maka sedekahnya itu berkembang di tangan (kekuasaan) Allah —atau disebutkan— di telapak tangan Allah, hingga besarnya seperti Bukit Uhud. Karena itu, bersedekahlah kalian.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Abdur Razzaq. Jalur ini terbilang garib, tetapi sanadnya sahih, hanya lafaznya aneh, mengingat hal yang dihafal adalah seperti yang telah disebutkan di atas.
Telah diriwayatkan dari Siti Aisyah Ummul Mukminin, seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad:
telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Sabit, dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Siti Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah benar-benar memelihara bagi seseorang di antara kalian sebiji kurma dan sesuap makanan (yang disedekahkannya) seperti seseorang di antara kalian memelihara anak unta atau anak kudanya, hingga besarnya seperti Bukit Uhud.
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri dari jalur ini.
Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnul Ma'la ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Amrah, dari Siti Aisyah, dari Nabi Saw. Juga dari Dahhak ibnu Usman, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya seorang lelaki benar-benar mengeluarkan suatu sedekah dari hasil yang halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang halal, maka Tuhan Yang Maha Pemurah menerima sedekah itu dengan tangan (kekuasaan)-Nya, lalu Dia memeliharanya seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda atau anak untanya.
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa kami tidak mengetahui seorang pun meriwayatkan hadis ini dari Yahya ibnu Sa'id dari Amrah kecuali Abu Uwais.
Firman Allah Swt.:
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Artinya, Allah tidak menyukai orang yang hatinya banyak ingkar lagi ucapan dan perbuatannya banyak berdosa. Merupakan suatu keharusan adanya hubungan antara pembahasan ini dengan ayat ini yang diakhiri dengan mengemukakan sifat tersebut. Sebagai penjelasannya dapat dikatakan bahwa orang yang melakukan riba itu pada hakikatnya tidak rela dengan rezeki halal yang dibagikan oleh Allah untuknya. Dia kurang puas dengan apa yang disyariatkan oleh Allah buatnya, yaitu usaha yang diperbolehkan. Untuk itu ia berusaha dengan cara memakan harta orang lain secara batil melalui berbagai usaha yang jahat. Dia adalah orang yang ingkar kepada nikmat yang diperolehnya, lagi suka aniaya dengan memakan harta orang lain secara batil.(Tafsir Ibnu Katsir rohimahullah)
Allah subhanahu wata’ala memerangi riba dan pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya,
فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [Al-Baqarah/2:279]
Zaid ibnu Aslam dan Ibnu Juraij, Muqatil ibnu Hayyan, serta As-Saddi telah mengatakan bahwa konteks ini diturunkan berkenaan dengan Bani Amr ibnu Umair dari kalangan Bani Saqif, dan Banil Mugirah dari kalangan Bani Makhzum, di antara mereka terjadi transaksi riba di masa Jahiliah. Ketika Islam datang, lalu mereka memeluknya, maka Bani Saqif melakukan tagihannya kepada Bani Mugirah, yaitu meminta lebihan dari pokok harta mereka (bunganya). Maka orang-orang Bani Mugirah mengadakan musyawarah, akhirnya mereka memutuskan bahwa mereka tidak akan membayar riba (bunga) itu dalam Islam, sebab usaha mereka telah Islam. Lalu Attab ibnu Usaid yang menjadi Naib Mekah berkirim surat kepada Rasulullah Saw., menanyakan masalah tersebut, lalu turunlah ayat ini. Jawaban dari Rasulullah Saw. kepada Usaid berisikan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. (Al Baqarah:278-279) Maka mereka mengatakan, "Kami bertobat kepada Allah dan kami tinggalkan semua sisa riba." Lalu mereka meninggalkan perbuatan riba mereka. Ayat ini merupakan ancaman yang keras dan peringatan yang tegas terhadap orang-orang yang masih menetapi perbuatan riba sesudah adanya peringatan.
Ibnu Juraij mengatakan bahwa sahabat Ibnu Abbas pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
...maka hendaklah diketahui oleh mereka adanya perang.
Yakni hendaklah mereka mengetahui bahwa Allah dan Rasul-Nya memerangi mereka.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan melalui riwayat Rabiah ibnu Ummu Kalsum, dari ayahnya, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dikatakan kepada orang yang memakan riba kelak di hari kiamat, "Ambillah senjatamu untuk berperang." Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya:
Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.
Bahwa barang siapa yang masih tetap menjalankan riba dan tidak mau menanggalkannya, maka sudah merupakan kewajiban bagi Imam kaum muslim untuk memerintahkan bertobat kepadanya. Jika ia mau bertobat, maka bebaslah ia, tetapi jika masih tetap, maka lehernya dipukul (yakni dipancung).
Ibnu Abu Hatim (yaitu Ali ibnul Husain) meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Hasan, dari Al-Hasan dan Ibnu Sirin, bahwa keduanya pernah mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya bankir-bankir itu benar-benar orang-orang yang memakan riba. Sesungguhnya mereka telah mempermaklumatkan perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Seandainya orang-orang dipimpin oleh seorang imam yang adil, niscaya imam diwajibkan memerintahkan mereka untuk bertobat. Jika mereka mau bertobat, maka bebaslah mereka, tetapi jika mereka tetap melakukan perbuatan riba, maka dipermaklumatkan perang terhadap mereka.
Qatadah mengatakan bahwa Allah mengancam mereka untuk berperang seperti yang telah mereka dengar, dan Allah menjadikan mereka boleh diperangi di mana pun mereka berada. Maka jangan sekali-kali melakukan transaksi riba ini, karena sesungguhnya Allah telah meluaskan usaha yang halal dan menilainya baik. Karena itu, janganlah sekali-kali kalian menyimpang dan berbuat durhaka kepada Allah Swt. karena takut jatuh miskin. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan bahwa Allah mengancam orang yang memakan riba dengan perang. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
Dan jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Maksudnya, kalian tidak menganiaya orang lain karena mengambil bunga darinya, dan tidak pula dianiaya karena harta pokok kalian dikembalikan tanpa ada tambahan atau pengurangan, melainkan sesuai dengan apa adanya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Husain ibnu Asykab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, dari Syaiban, dari Syabib ibnu Garqadah Al-Mubariqi, dari Sulaiman ibnu Amr ibnul Ahwas, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. dalam khotbah haji wada'-nya mengatakan: Ingatlah, sesungguhnya semua riba Jahiliah dihapus dari kalian. Kalian hanyalah pokok dari harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya, dan pertama riba yang dihapus ialah riba Al-Abbas ibnu Abdul Muttalib, dihapus seluruhnya. Demikianlah menurut apa yang ditemukan oleh Sulaiman ibnul Ahwas.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Asy-Syafii, telah menceritakan kepada kami Mu'az ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abul Ahwas, telah menceritakan kepada kami Syabib ibnu Garqadah, dari Sulaiman ibnu Amr, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Ingatlah, sesungguhnya semua riba Jahiliah dihapus. Maka bagi kalian hanyalah pokok dari harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
Hal yang sama diriwayatkan melalui hadis Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari Abu Hamzah Ar-Raqqasyi, dari Amr (yakni Ibnu Kharijah), lalu ia menuturkan hadis ini.(Tafsir Ibnu Katsir rohimahullah)
Biarlah bank Riba terisi dgn orang kuffar yg jelas di laknat oleh Allah yakni bangsa yahudi. Sehingga kaum muslimin berbondong pindah ke bank syariah dan produk syariah lain. Biar Allah hancurkan riba dan pelakunya dan pemerintah kita akhirnya hanya menggunakan produk syariah saja.
Yahudi adalah bangsa yg suka memakan riba.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. Annisa:161
Firman Allah Swt:
...dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya.
Allah Swt. telah melarang mereka melakukan riba, tetapi mereka menjalankannya dan menjadikannya sebagai pekerjaan mereka, lalu mereka melakukan berbagai macam kilah dan pengelabuan untuk menutupinya, dan mereka memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Firman Allah Swt:
Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman:
Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka.(Tafsir Ibnu Katsir rohimahullah)
Dan Allah perintahkan kita mukminin untuk menjauhi riba. Bukan membelanya..
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Ali Imron 130
Allah Swt. berfirman, melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin memberlakukan riba dan memakan riba yang berlipat ganda, seperti yang dahulu biasa mereka lakukan bila telah tiba masa pelunasan utang, maka jalan keluar adakalanya si pengutang melunasi utangnya atau membayar bunga ribanya. Jika ia membayar, maka tidak ada masalah, tetapi jika ia tidak dapat membayar utangnya, dia harus menambah bayarannya sebagai ganti dari penangguhan masa pelunasannya. Demikianlah seterusnya sepanjang tahun, adakalanya utang sedikit menjadi bertambah banyak dan berlipat-lipat dari utang yang sebenarnya.(Tafsir Ibnu Katsir rohimahullah)
Ingatkan ummat dan jauhkan ummat dari Da'i ribawi model begini yg menyebar syubhat dan dosa besar..
Baarokallaahu fiikum
#SorotanPublik

Komentar
Posting Komentar