BERTANYA KEPADA YANG HIDUP TENTANG AGAMANYA
Arti / Terjemahan:
Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya". (QS. Al-Baqarah ayat 133)
Tafsir Ibnu Katsir
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir
Melalui ayat-ayat ini Allah Swt. membantah orang-orang musyrik Arab dari kalangan anak-anak Ismail dan orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil (yaitu Ya'qub ibnu Ishaq ibnu Ibrahim a.s.), bahwa Ya'qub ketika menjelang kematiannya berwasiat kepada anak-anak-nya agar menyembah kepada Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Untuk itu ia berkata seperti yang disitir oleh firman-Nya:
"Apa yang kalian sembah sesudahku?' Mereka menjawab, "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail, dan Ishaq."
Penyebutan Nabi Ismail yang dimasukkan ke dalam kategori ayah dari Nabi Ya'qub termasuk ke dalam ungkapan taglib (prioritas), mengingat Nabi Ismail adalah paman Nabi Ya'qub. An-Nahhas mengatakan, orang-orang Arab biasa menyebut paman dengan sebutan ayah. Demikianlah menurut apa yang dinukil oleh Imam Qurtubi.
Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang menjadikan kakek sama kedudukannya dengan ayah, dan kakek dapat menghalangi hak warisan saudara-saudara, seperti pendapat yang dikatakan oleh Abu Bakar As-Siddiq. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari darinya melalui jalur Ibnu Abbas dan Ibnuz Zubair. Kemudian Imam Bukhari mengatakan bahwa pendapat ini tidak diperselisihkan. Siti Aisyah Ummul Mu’minin sependapat dengan apa yang dikatakan oleh Abu Bakar As-Siddiq ini. Hal yang sama dikatakan pula oleh Al-Hasan Al-Basri, Tawus, dan Ata. Pendapat inilah yang dianut oleh mazhab Hanafi dan bukan hanya seorang ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf.
Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad menurut pendapat yang terkenal di kalangan mazhabnya mengatakan bahwa kakek ber-muqasamah (berbagi-bagi warisan) dengan saudara-saudara si mayat. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar, Usman, Ali, Ibnu Mas'ud, Zaid ibnu Sabit, dan sejumlah ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf. Pendapat inilah yang dipilih oleh dua murid terkemuka Imam Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad ibnul Hasan. Penjelasan dari masalah ini akan dikemukakan di lain pembahasan dalam ayat yang menyangkut pembagian warisan.
Firman Allah Swt. yang mengatakan, "liahan wahidan," artinya kami mengesakan-Nya sebagai Tuhan kami, dan kami tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan-Nya di samping Dia.
Firman Allah Swt. yang mengatakan, "Wanahnu lahu muslimun," artinya kami tunduk patuh kepada-Nya. Pengertian ini sama dengan apa yang terkandung di dalam firman Allah Swt.:
Padahal kepada-Nyalah menyerahkan diri segala apa yang di Langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa, dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan. (Ali Imran:83)
Pada garis besamya Islam merupakan agama semua para nabi, sekalipun syariatnya bermacam-macam dan tuntunannya berbeda-beda, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, "Bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Aku, maka sembahlah oleh kamu sekalian akan Akur (Al Anbiyaa:25)
Ayat-ayat dan hadis-hadis yang mengutarakan makna ini banyak jumlahnya. Di antara hadis-hadis tersebut ialah sabda Nabi Saw. yang mengatakan:
Kami para nabi adalah anak-anak dari ibu yang berbeda-beda, agama kami satu (sama, yakni Islam).

Komentar
Posting Komentar